Thursday, January 22, 2015

1001 Syarat 'kan Kujalani (Literally)

Mungkin udah pada tau ya, unsur agama nggak akan pernah bisa dipisahkan dari pernikahan. Untuk Kristen dan Katolik, unsur agama tersebut umumnya berupa pemberkatan dan program edukasi pranikah.

Kalo di hari H ada yang namanya pemberkatan nikah, sebelum menikah, agama apapun biasanya punya sejumlah program untuk calon penganten. Tujuannya, cencu sebagai bekal untuk mengarungi bahtera rumah tangga nanti. Rata-rata yang dibahas ya sama, masalah pengaturan finansial keluarga, program punya anak, seks, dan lain sebagainya, tapi dari sisi rohani.

Kalo di Gereja gue, program itu diberi nama Bimbingan Pra-nikah (BPN). Selain demi tercapainya rumah tangga yang Shakinah Mawadah Warahmah, BPN juga diwajibkan dalan setiap pernikahan di dalam lingkup Gereja GBI, untuk menekan angka perceraian. As you may already know, sebenernya agama Kristen juga nggak mengenal kata cerai.

Cuma namanya peraturan, kadang emang banyak aja ya yang doyan ngelanggar...

Intinya, BPN ini syarat mutlak kalo pernikahannya mau pake pemberkatan. Kalo nekat nggak mau ikut, yaudah, pastor-nya juga mungkin nekat nggak mau dateng waktu ente nikah.

Nah, ada banyak beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait pemberkatan dan BPN. Diantaranya:
  1.  Mendaftarkan diri minimum 6 bulan sebelumnya (gampil.)
  2. Mengisi formulir pernikahan (okay, ini juga gampil.)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (urusan papa mama deh ini...)
  4. Fotokopi surat baptisan air (urusan papa mama juga)
  5. Surat keterangan belum pernah menikah dari keluarga dan pemerintah (???)
  6. Fotokopi KTP calon kedua mempelai (oke..) dan orang tua (LAH? Buat ape?)
  7. Fotokopi kartu keluarga (minta papa mama deh)
  8. Fotokopi akte kelahiran (minta papa mama juga)
  9. Pasfoto bersama berwarna ukuran 6x4 sebanyak 3 lbr, pria memakai jas dan wanita memakai blazer (okeee)
  10. Surat pernyataan/persetujuan dari orang tua kedua belah pihak di atas materai Rp 6000,- (yang kawin lari, gutbay deh dari sekarang sama pemberkatan...)
  11. Fotokopi sertifikat KOM 100 (gue udah punya, R baru ikut -- hihi)
  12. Wajib mengikuti bimbingan pra nikah secara penuh (boleh, asal jangan jauh-jauh yak...)
  13. Absensi kehadiran kelas BPN rayon atau cabang khusus dikirim ke unit BP2N pusat, setelah kelas BPN selesai (*buang jauh-jauh niat mau bolos*)
  14. Wajib mengikuti konseling (okay...)
  15. Setelah pemberkatan wajib melakukan pencatatan sipil (ttd doang kan ya? Gampil...)
  16. Tanggal pernikahan harap dikonsultasikan dengan Gereja lokal (waduh telat! Gue udah buking gedung, piye?)
  17. Surat pernyataan kebenaran/legalitas semua dokumen di atas (jadi kalian gak percaya nih sama aku?)
Ketujuhbelas syarat ini wajib hukumnya untuk dipenuhi, kalo mau surat nikah dari Gereja dikeluarkeun, pemberkatan lancar, dan rumah tangga ke depan bahagia sejahtera. Okelah! Saatnya koprol ngumpulin dokumen-dokumen! 'Till then!

No comments:

Post a Comment